Bab 1 - Pendahuluan
Latar belakang
Umat Islam dengan jumlah mayoritas di Indonesia merupakan potensi terbesar dalam pembangunan bangsa yang memiliki nilai-nilai rahmatanlil ‘alamin, oleh karena itu perlu dikembangkan, dibina sesuai dengan pedoman hidup (way of life) yaitu Al Qur`an yang mulia dan sunah baginda Muhammad T.
“Sesungguhnya Al Qur'an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan member kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar”.QS. Al Isra`: 9
“Aku tinggalkan dua pusaka kepada kalian. Jika kalian berpegang teguh kepada keduanya, niscaya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunnah Rasul-Nya”. (HR. Al-Hakim dan Abu Hurairah).
Berangkat dari ayat dan hadits di atas bahwa manusia itu wajib merasa khawatir bila meninggalkan anak cucu dalam keadaan tidak memahami pedoman hidupnya sehingga timbul generasi yang lemah, baik iman, aqidah dan akhlaqnya.
Sebagai langkah prefentif (usaha pencegahan) yang harus dilakukan adalah meningkatkan pengetahuan agama yang bersumber dari Al-Qur'an dan Al-Hadits. Salah satu bentuk konkrit adalah adanya Bimbingan Belajar Al-Qur'an dimulai dari membaca dan menulis Al-Qur'an serta belajar mengamalkan isi kandungan Al-Qur'an.
Tetapi fenomena yang terjadi adalah lembaga tersebut tidak berjalan sesuai yang diinginkan. Sehingga sangat diperlukan sebuah institusi yang konsen mengkordinir, membina serta mengawasi lembaga-lembaga tersebut dalam bentuk “Bimbingan Belajar Al Qur`an”.
Dasar Pemikiran
-
Al-Qur’an adalah bacaan istimewa dan pedoman hidup utama yang harus disosialisasikan dengan baik ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya di kalangan anak usia dini.
-
Apresiasi masyarakat maupun pemerintah terhadap eksistensi Pendidikan Al-Qur’an formal maupun informal pada hakikatnya adalah karunia Allah yang wajib kita syukuri. Hal ini menuntut adanya kebersamaan yang kondusif diantara semua komponen terkait, disertai semangat pengabdian yang tinggi, dan keahlian yang memadai di kalangan para praktisinya .
-
Bimbingan Belajar Al Quran adalah institusi pendidikan Al Quran yang relative baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Untuk itu upaya pembinaan dan pengembangannya memerlukan penanganan serius dan terarah pada pengelolaan serta standar lulusan yang terukur dan kualitatif.
Landasan Yuridis
Keberadaan Bimbingan Belajar Al Qur`an ditopang oleh landasan yuridis formal sebagaiberikut :
- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) Nomor 20 Tahun 2003.
- SKB 2 Menteri ( Mendagri dan Menteri Agama ) Nomor 128 dan 44 A tahun 1982, tentang “ Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an Bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari ”.
Tujuan
- Memberikan pengetahuan yang praktis tentang cara membaca dan menulis Al-Qur'an yang baik dan benar.
- Memberikan dasar ilmu – ilmu sesuai dengan perkembangan dan belajar mengamalkan isi kandungan Al-Qur'an.
- Menyiapkan generasi muda islam yang shalih dan shalihah.